Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2001

PERATURAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2001 tentang PERATURAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
16 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2001
Tanggal Berlaku
16 Juni 2001
Sumber
LD.2001/NO.25
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan