Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2001

Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, sumber pendapatn desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; sumber pendapatan desa; serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 24 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Sumber Pendapatan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
05 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2001
Tanggal Berlaku
05 Juli 2001
Sumber
LD. 2001/ NO. 37
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan