KERJA SAMA ANTAR DESA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Antar Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan sub sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya; Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 111 Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa Pasal 67, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Kerjasama antar Desa.
- UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU no. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur mengenai Kerja Sama Antar Desa, meliputi; Bentuk Kerja Sama; Pelaksanaan Kerja Sama; Penyelesaian Perselihan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 6 hlmn
|