Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2001

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000, Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari beberap bab dan Terhadap Desa-desa yang telah meiaksanakan pemilihan dan pembentukan BPD vang mempersyaratkan kepada caion yang akan dipilih sebagai anggota BPD berpengetahuan yang sederajat dan atau berwawasan SLTP melalui pengujian khusus yang dilakukan oleh Lembaga Instansi vang berwenang dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2000, Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2001
Tanggal Berlaku
28 Juni 2001
Sumber
LD 2001/4 SERI D
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan