Peraturan Daerah ini terdiri dari beberap bab dan Terhadap Desa-desa yang telah meiaksanakan pemilihan dan pembentukan BPD vang mempersyaratkan kepada caion yang akan dipilih sebagai anggota BPD berpengetahuan yang sederajat dan atau berwawasan SLTP melalui pengujian khusus yang dilakukan oleh Lembaga Instansi vang berwenang dinyatakan sah dan berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat