SUMBER PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - pENGURUSAN - PENGAWASANNYA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Serta Pengurusan dan Pengawasannya
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 68 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya.
- UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
- Perda ini mengatur mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Serta Pengurusan dan Pengawasannya, meliputi; Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa Serta Pengurusan dan Pengawasannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 9 hlmn
|