Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 14/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INSENTIF PAJAK DAERAH TAHUN PAJAK 2021 UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, daya beli
masyarakat, dan kondisi iklim dunia usaha di wilayah
Kota Madiun sebagai akibat adanya wabah Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan
insentif pajak daerah dalam rangka mendukung
penanggulangan dampak wabah Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk melaksanakan langkah-langkah cepat,
tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengatur
pemberian insentif pajak daerah untuk Wajib Pajak
terdampak wabah Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
12. Perpu Nomor 1 Tahun 2020;
13. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
14. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020;
15. Perda Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 24 Tahun 2017;
16. Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 25 Tahun 2017;
17. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
18. Perwali Madiun Nomor 42 Tahun 2013;
19. Perwali Madiun Nomor 5 Tahun 2019.
Insentif pajak daerah untuk mengurangi dampak wabah COVID-19 diberikan kepada:
a. Wajib Pajak Hotel;
b. Wajib Pajak Restoran;
c. Wajib Pajak Hiburan;
d. Wajib Pajak Penerangan Jalan non PLN;
e. Wajib Pajak Parkir;
f. Wajib Pajak Reklame untuk jenis reklame papan nama;
g. Wajib Pajak Air Tanah; dan
h. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Insentif pajak daerah kepada Wajib Pajak diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah Tahun Pajak 2021 untuk Masa Pajak:
a. April;
b. Mei; dan
c. Juni.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Di Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi wajib pajak, serta stabilitas dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) Perda Kota Bima No. 17 Tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perwali Bima No. 23 Tahun 2020
UU No, 28 Tahun 1999, UU No 13 Tahun 2002, UU No, 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No, 30 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Kemenkeu No. 523/KMK.04/1998, Perda Kota Bima No. 17 Tahun 2010, Peraturan Walikota Bima No. 60 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bima No. 23 Tahun 2020. Klasifikasi NJOP Bumi terdiri dari klasifikasi dan besaran NJOP seluruh kelurahan di Kota Bima sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan penggolongan Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) dan Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Pengenaan atas NJOP Bumi sebagai dasar penerbitan pajak terutang Bumi dan Bangunan ditetapkan berdasarkan ZNT pada masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, jalan, gang dan atau objek pajak tertentu. NJOP Bumi ditetapkan berdasarkan NIR dalam suatu ZNT.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Walikota Bima No. 23 Tahun 2020
-
33
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 12 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016.
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2021
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Kota Bandar Lampung
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengatur Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian
Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik
Tertentu Di Kota Bandar Lampung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 03 Tahun 1982, , PP No 24 Tahun 1983, PP No 96 Tahun 2012, PerMendagri No 112 Tahun 2016, Perpres No 97 Tahun 2014, Perda Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2016, Perwali Bandar Lampung No 53 Tahun 2016
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Kota Bandar Lampung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Halaman : 6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Depok No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021
TARGET - PENERIMAAN - PAJAK - DAERAH - KOTA - DEPOK - TAHUN - ANGGARAN - 2021
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BD 2021/10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan butir I. C. 2. a. 1). g). Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Depok No. 10 tahun 2016; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang arget Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021 yang meliputi Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Enonomi Sebagai Akibat Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meurpakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha tertentu; bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor usaha tertentu sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Lhokseumawe, dipandang perlu untuk memberikan insetif pajak daerah dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada masyarakat atau pengusaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 28Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP 24 Tahun 2019; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 82 Tahun 2020; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Qanuan Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Pelaksanaan Pemberian Insentif, BAB V Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif, BAB VI Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif BAB VII Evaluasi dan Pelaporan BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021
pbb - perdesaan dan perkotaan - sanksi adm - penghapusan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengengai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak daerah telah diatur dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012 ten tang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
bahwa berdasarkan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a, Walikota dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara jabatan dengan pcrlimbangan tertentu, antara lain dalam rangka membcrikan stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam tertib administratif pembayaran dan percepatan target penerimaan pajak daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menctapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Pcraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penghapusan sanksi admnistratif piutang PBB-P2, tata cara penghapusan sansi administratif piutang PBB-P2, permohonan dan persyaratan permohonan, Kewenangan Penyelesaian Permohonan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2, Penelitian Permohonan dan Persyaratan, Keputusan Penghapusan Sanksi Adminiatratif Piutang PBB-P2, jangka waktu penghapusan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfrimasi Status Wajib Pajak Dlam Pemberian Layanan Publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka perlu disusun Peraturan Walikota tentang konfirmasi status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 80 Th 2015, Permendagri No 13 Th 2006, Perda No 5 Th 2010, Perda No 6 Th 2010, Perda No 2 Th 2011, Perda No 9 Th 2012, Perda No 10 Th 2012, Perda No 11 Th 2012, Perda No 12 Th 2012, Perda No 13 Th 2012, Perda No 6 Th 2013, Perda No 7 Th 2016
Peraturan ini tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan KSWP;
3. Tata Cara Pelaksanaan KSWP;
4. Pembinaan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2021
KLASIFIKSI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PEGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BATU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG KLASIFIKSI DAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PEGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BATU
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat Peraturan DaerahKota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah serta guna kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Batu.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentarg Pajak Daerah; 16. Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 127 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Batu.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA BATU NOMOR 15 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak pandemi covid-19 serta kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak, maka perlu memberikan Stimulus kepada Wajib PBB Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian insentif berupa pengurangan pajak daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pajak 21 ayat (2) huruf e dan ayat (3) Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pekalongan No 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Pekalongan No 8 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, Walikta dapat mengurangkan ketetapan pajak terutama berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar WP atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Perwali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwali tentang Pemberian Stimulus PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP no 55 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pemberian stimulus, besaran stimulus, pengecualian,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat