Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 Bab III Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Piutang PBB-P2 Bab IV Jangka Waktu Penghapusan Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat