Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Pelaksanaan Pemberian Insentif, BAB V Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif, BAB VI Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif BAB VII Evaluasi dan Pelaporan BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat