Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Kota Bandar Lampung
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Kota Bandar Lampung
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengatur Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian
Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik
Tertentu Di Kota Bandar Lampung;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2007, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 03 Tahun 1982, , PP No 24 Tahun 1983, PP No 96 Tahun 2012, PerMendagri No 112 Tahun 2016, Perpres No 97 Tahun 2014, Perda Kota Bandar Lampung No 7 Tahun 2016, Perwali Bandar Lampung No 53 Tahun 2016
- Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Perizinan Dan Layanan Publik Tertentu Di Kota Bandar Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
- Halaman : 6
|