Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 12 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Di Kota Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bima No. 23 Tahun 2020. Klasifikasi NJOP Bumi terdiri dari klasifikasi dan besaran NJOP seluruh kelurahan di Kota Bima sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan penggolongan Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) dan Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Pengenaan atas NJOP Bumi sebagai dasar penerbitan pajak terutang Bumi dan Bangunan ditetapkan berdasarkan ZNT pada masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, jalan, gang dan atau objek pajak tertentu. NJOP Bumi ditetapkan berdasarkan NIR dalam suatu ZNT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 23 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan Di Kota Bima
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
10 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2021
Tanggal Berlaku
10 Maret 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan