Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bima No. 23 Tahun 2020. Klasifikasi NJOP Bumi terdiri dari klasifikasi dan besaran NJOP seluruh kelurahan di Kota Bima sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan penggolongan Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) dan Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Pengenaan atas NJOP Bumi sebagai dasar penerbitan pajak terutang Bumi dan Bangunan ditetapkan berdasarkan ZNT pada masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, jalan, gang dan atau objek pajak tertentu. NJOP Bumi ditetapkan berdasarkan NIR dalam suatu ZNT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat