Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perpajakan - COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 14/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INSENTIF PAJAK DAERAH TAHUN PAJAK 2021 UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, daya beli
masyarakat, dan kondisi iklim dunia usaha di wilayah
Kota Madiun sebagai akibat adanya wabah Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan
insentif pajak daerah dalam rangka mendukung
penanggulangan dampak wabah Corona Virus Disease
2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk melaksanakan langkah-langkah cepat,
tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengatur
pemberian insentif pajak daerah untuk Wajib Pajak
terdampak wabah Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
12. Perpu Nomor 1 Tahun 2020;
13. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
14. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020;
15. Perda Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 24 Tahun 2017;
16. Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 25 Tahun 2017;
17. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
18. Perwali Madiun Nomor 42 Tahun 2013;
19. Perwali Madiun Nomor 5 Tahun 2019.
- Insentif pajak daerah untuk mengurangi dampak wabah COVID-19 diberikan kepada:
a. Wajib Pajak Hotel;
b. Wajib Pajak Restoran;
c. Wajib Pajak Hiburan;
d. Wajib Pajak Penerangan Jalan non PLN;
e. Wajib Pajak Parkir;
f. Wajib Pajak Reklame untuk jenis reklame papan nama;
g. Wajib Pajak Air Tanah; dan
h. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Insentif pajak daerah kepada Wajib Pajak diberikan untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah Tahun Pajak 2021 untuk Masa Pajak:
a. April;
b. Mei; dan
c. Juni.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
- 13 Halaman
|