TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 275
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota
Tarakan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa, kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07 /2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07 /2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan
Piutang Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini menjelaskan prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam proses penghapusan piutang, termasuk persyaratan administratif, kriteria piutang yang dapat dihapus, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 46 Tahun 2019
PERWALI Kota Tarakan No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
MEKANISME PENGAJUAN UTANG /PINJAMAN JANGKA PENDEK PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 274
Peraturan Walikota (Perwali) tentang MEKANISME PENGAJUAN UTANG /PINJAMAN JANGKA PENDEK PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Mengatur tentang mekanisme pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini memberikan pedoman dan prosedur yang harus diikuti oleh pihak BLUD dalam melakukan pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman, Proses pengajuan, Pengelolaan dan penggunaan pinjaman, Pelaporan dan pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2019/NO.52, LL Kota Singkawang : 12 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDUL AZIZ SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menutupi selisih antara jumlah kas yang tersedia dengan kegiatan operasional, perlu adanya kebijakan Kepala Daerah untuk mengatur pinjaman dengan pihak ketiga;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PMK No.77/PMK.05/2009, Permendagri No.79 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2016,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip-Prinsip Pinjaman; Kebijakan Pinjaman; Sumber Pinjaman; Jenis Pinjaman; Besaran dan Persyaratan Pinjaman; Pelaksanaan Pinjaman; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2019.
Peraturan Walikota ini memiliki 12 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pola tata kelola Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan sudah diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan dan Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat
Psl 8 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU no 36 Th 2009; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 36 No 2014; Perpres No 77 Th 2015; Permenkes No 755 Th 2011; Permendagri No 79 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. ruang Lingkup; 3. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum; 4. Kelembagaan; 5. Prosedur Kerja; 6. Pengelompokan Fungsi; 7. Pengelolaan Sumber Daya manusia; 8. Ketentuan peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 45 Tahun 2019
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 273
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok dari Peraturan ini: Pengelolaan Keuangan, Penggunaan Silpa, Pelaporan dan Akuntabilitas, Monitoring dan Evaluasi, Pembangunan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tangerang Selatan dengan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
Psl 8 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; Permenkes No 10 Th 2014; Permenkeu No 95/PMK.05/2016; Permendagri N0 79 Th 2018; Perda Kota Tngerang Selatan No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Dewan Pengawas; 3. Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas; 4. Sekretaris Dewan Pengawas; 5. Masa jabatan Dewan Pengawas; 6. Honorarium; 7. Pemberhentian dan Pergantian Dewan Pengawas; 8. laporan dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 44 Tahun 2019
TATA CARA KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 272
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Mengatur tentang tata cara kerja sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini memberikan panduan mengenai prosedur dan mekanisme yang harus diikuti oleh RSU Kota Tarakan dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain, baik dari sektor pemerintah, swasta, maupun lembaga lainnya, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bung Karno Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri no 79 Tahun 2018 tentang badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Perwako tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Bung Karno Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek tarif layanan, kegiatan yang dikenakan tarif layanan, komponen tarif, perhitungan tarif, penetapan dan kebijakan tarif pelayanan kesehatan, peserta program jaminan kesehatan, tanda bukti pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2019
PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 271
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan Peraturan ketentuan Pasal 94 Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok dari Peraturan ini: Tujuan Pengelolaan Investasi, Jenis Investasi, Sumber Dana Investasi, Pengelolaan dan Pengawasan, Akuntabilitas dan Transparansi, Peran dan Tanggung Jawab
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 42 Tahun 2019
keuangan dan akuntansi - rsud budi rahayu - pedoman
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Tahun 2019 No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Kota magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan nyata, dipandang perlu memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-prakter bisnis yang sehat dalam pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengellaan keuangan dan untuk memenuhi persyaratan administrasi Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) maka perlu adanya pedoman teknis pengelolaan keuangan dimaksud;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, amka perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Magelang sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 23 Taahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Thun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 61 Taahun 2007; Permenkeu Nomor 08/PMK.02/2006; Permenkeu Nomor 220/PMK.05/2016; Permenkeu Nomor 176/PMK.05/2017; eputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Perda Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perwali Magelang Nomor 13 Tahun 2019; Keputusan Walikota Magelang Nomor 900/157/112 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuaan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola RSUD Budi Rahayu Kota Magelang, pejabat pengelola RSUD, penanggung jawab, pejabat keuangan RSUD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, pejabat teknis, pembina keuangan RSUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, DPA-RSUD, pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, investasi, pengelolaan barang, penyelesaian kerugian, penatausahaan, perubahan RBA dan DPA-RSUD, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas knerja, surplus dan defisit, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
.
.
35 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat