Mengatur tentang mekanisme pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini memberikan pedoman dan prosedur yang harus diikuti oleh pihak BLUD dalam melakukan pengajuan utang atau pinjaman jangka pendek. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman, Proses pengajuan, Pengelolaan dan penggunaan pinjaman, Pelaporan dan pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat