Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 44 Tahun 2019

Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Dewan Pengawas; 3. Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas; 4. Sekretaris Dewan Pengawas; 5. Masa jabatan Dewan Pengawas; 6. Honorarium; 7. Pemberhentian dan Pergantian Dewan Pengawas; 8. laporan dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2019
Tanggal Berlaku
10 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.44
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan