Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 42 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Kota magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuaan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola RSUD Budi Rahayu Kota Magelang, pejabat pengelola RSUD, penanggung jawab, pejabat keuangan RSUD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, pejabat teknis, pembina keuangan RSUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, DPA-RSUD, pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, investasi, pengelolaan barang, penyelesaian kerugian, penatausahaan, perubahan RBA dan DPA-RSUD, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas knerja, surplus dan defisit, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu Kota Kota magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
26 September 2019
Tanggal Pengundangan
26 September 2019
Tanggal Berlaku
26 September 2019
Sumber
Berita Daerah Tahun 2019 No. 42
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan