Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuaan umum, ruang lingkup, pejabat pengelola RSUD Budi Rahayu Kota Magelang, pejabat pengelola RSUD, penanggung jawab, pejabat keuangan RSUD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, pejabat teknis, pembina keuangan RSUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, DPA-RSUD, pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang, investasi, pengelolaan barang, penyelesaian kerugian, penatausahaan, perubahan RBA dan DPA-RSUD, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas knerja, surplus dan defisit, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat