Mengatur tentang tata cara kerja sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini memberikan panduan mengenai prosedur dan mekanisme yang harus diikuti oleh RSU Kota Tarakan dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak lain, baik dari sektor pemerintah, swasta, maupun lembaga lainnya, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat