Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 45 Tahun 2019

PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDUL AZIZ SINGKAWANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Prinsip-Prinsip Pinjaman; Kebijakan Pinjaman; Sumber Pinjaman; Jenis Pinjaman; Besaran dan Persyaratan Pinjaman; Pelaksanaan Pinjaman; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 45 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. ABDUL AZIZ SINGKAWANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
24 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.52, LL Kota Singkawang : 12 HAL
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan