Mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini menjelaskan prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam proses penghapusan piutang, termasuk persyaratan administratif, kriteria piutang yang dapat dihapus, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat