Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
perlu menetapkan standar pelayanan minimal Badan
Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
dengan Peraturan Wali Kota; b. bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kendari
sebagai Un.it Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk
menjamin masyarakat menerima jenis dan mutu
pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan
Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara
Minimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan Minimal
pada Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Repu.blik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali tera.khir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Lndonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repablik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 t.entang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
din bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tabun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tabun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubab dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor
157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 457);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar 'Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2019
Nomor68);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat [Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tenta.ng Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tabun 2021 Nomor 1419);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 5);
1 7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tah un 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua At:as Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11); 18. Peraturan Walikota Kendari Nomor 64 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesehatan Kota Kend.ari (Serita Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 64);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
JENIS PELAYANAN, TNDIKATOR, STANDAR NILAI,
BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN SPM, BAB III
PELAKSANAAN BAB IV
PENERAPAN AB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
48 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Madiun dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023.
Susunan organisasi Badan terdiri atas:
a. Kepala Badan.
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan SDM;
d. Bidang Mutasi Pegawai;
e. Bidang Pembinaan, Data dan Kesejahteraan Pegawai;
f. Unit Pelaksana Teknis; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
Dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif pemerintah desa dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa dengan peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan terkait belanja transfer didalamnya mengatur tentang belanja bantuan keuangan disebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Dalam Rangka Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perbup Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019.
Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam rangka pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Magetan bersumber dari APBD.
Bantuan keuangan khusus dalam rangka pemungutan PBB-P2 digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Desa, meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemungutan PBB-P2 kepada Wajib Pajak;
b. pelatihan kepada para pemungut PBB-P2 di desa agar pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor yang mendukung pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di desa;
d. pembangunan fisik yang berupa pembangunan loket pembayaran dan fasilitas lainnya; dan/atau
e. kegiatan lainnya dalam rangka pemungutan PBB-P2 di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan dengan Pergub Jawa Barat No. 189 Tahun 2021, sesuai hasil evaluasi penerapan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2017; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2022; Pergub Jawa Barat No. 189 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa No. 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat I termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 159);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 960);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017 Nomor 7);
17. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 5);
18. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 29);
19. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 Nomor 6);
1. Pedoman Penyusunan APB Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2023
TATA CARA - PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2023 NOMOR 223
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Penyusunan Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah, Penyusunan Propemperda di Lingkungan DPRD, Pembahasan dan Penetapan Propemperda, Pengajuan Rancangan Perda di luar Propemperda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
13 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Perindustrian
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN.2023/No.384, http://jdih.kemenperin.go.id: 93 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola organisasi Kementerian Perindustrian yang lebih efektif dan efesien dengan birokrasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Prindustrian, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perindustrian telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 3 Tahun 2014, PERPRES No. 107 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri dibantu dengan Wakil Menteri yang merupakan satu kesatuan unsur pimpinan kementerian. Kementerian Perindustrian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara Ketentuan mengenai perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
Undang-undang (UU) NO. 8, LN.2023/No.55, TLN No.6864, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Propinsi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Provinsi Sumatera Utara. Provinsi Sumatera Utara terdiri atas 25 (dua puluh lima) kabupaten dan 8 (delapan) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Medan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
UU ini mencabut UU Nomor 10 Tahun 1948 dan ketentuan mengenai perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara dalam UU Nomor 24 Tahun 1956.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah
menyebutkan bahwa pengadaan, persyaratan,
pengangkatan, penempatan, batas usia, masa
kerja hak, kewajiban dan pemberhentian pejabat
pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga
professional lainnya diatur dengan Peraturan Wali
Kota; Bahwa dalam rangka pemenuhan efektivitas
penyelenggaraan dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas di Kota Banjarmasin perlu didukung
surnber daya manusia yang berorientasi pada
pemenuhan secara kualitatif dan kuantitatif; Bahwa dikarenakan keterbatasan ASN pada Puskesmas di Kota Banjarmasin maka perlu memenuhi kebutuhan pegawai dengan status non ASN dalam rangka pelaksanaan BLUD; Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pengadaan, pengangkatan, pemberhentian dan pengelolaan pegawai non ASN pada BLUD Puskesmas di kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tabun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7
Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103
Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2020
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin (Berita Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2020 Nomor 102)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 66
Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 82
Tahun 2022; Peraturan WaIi Kota Nomor 160 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2022 Nomor
160).
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan, Peningkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai non ASN pada BLU Puskesmas Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi; Status Kepegawaian BLUD non ASN; Formasi; Pengangkatan Pegawai BLUD NON ASN; Surat Perjanjian Kerja; Kewajiban dan Hak; Gaji dan Penghasilan Tambahan; Pemberhentian Pegawai BLUD NON ASN; Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
c. Peraturan Badan Kependudulan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2O23;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2O23 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah;
g. Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Sekretariat Daerah Nomor 0129/B.Umum-Setda/ 2023 tanggal 25 Januari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Bagian Umum Setda TA. 2O23;
h. Surat Camat Air Hitam Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 27/SekreKeu/CAH/2023 tanggal 01 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Kecamatan Air Hitam TA.2023;
i. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/87/BPKAD /2023 tanggal 1 Februari 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Rincian Anggaran BPKAD Tahun 2023;
j. Surat Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/06/Perkeu/2023 tanggal 14 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Bagan Perkeu Setda TA. 2023;
k. Surat Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/68/KOPERINDAG/2023 tanggal 14 Februari 2O23, Perihal Permintaan Pergeseran
Anggaran TA. 2023;
l. Surat Kepala Dinas Perhubungan Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/040/Dishub/2023 targgal 20 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran T.A.2023;
m. Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 900/04/ SEKRT/DKP tanggal 22 Februari 2023, Perihal Penyampaian RKA Belanja
Penanggulangan Inflasi Daerah TA. 2023;
n. Surat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 910/33/Disperkimtan/2023 tanggal 23 Februari 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas Perkimtan TA.2023;
o. Surat Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400/15/Kesra/2O23 tartanggal 24 Februari 2O23,
Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
p. Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 700/33/Skrt-Diskominfo/2O23 tanggal 27
Februari 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Rincian Anggaran Dinas Kominfo Tahun 2023;
q. Surat Direktur RSUD Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/544/RSUD/2023 tanggal 28 Februari 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Murni TA.2023;
r. Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/38/Disdukcapil/2023 tanggal 1
Maret 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Belanja Tahun 2023;
s. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Sekretaris Daerah Nomor 380/Dinkes/2023 tanggal 2 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran;
t. Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan olahraga Kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor 900/48/Disparpora/2023 tartanggal 2 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeserab APBD TA.2023;
u. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/112/DLH/2023 tanggal 6 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dinas Lingkungan Hidup TA. 2023;
v. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Sekretariat Daerah Nomor 800/052/DP3A/2023 tanggal 6 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran DP3A TA. 2023;
w. Nota Dinas Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 510/39/DAG/KOPURINDAG tanggal 7 Maret 2023, Perihal Persetujuan Pemberian Subsidi Operasi Pasar dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah TA. 2023;
x. Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/411/DPKP/2023 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dinas Damkar TA. 2023;
y. Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/411/BKPSDM/2023 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran TA.2023;
z. Surat Inspektur Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor
800/107/Sekre/ITDA/2O23 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Pergeseran Anggaran lnspektorat TA. 2023;
aa. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/41/DPMD/2023 tanggal 10 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
bb. Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/83/Sekre/DKP tanggal 13 Maret 2023, Perihal Mohon Persetujuan Pergeseran Penjabaran APBD Sub Kegiatan Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan;
cc. Surat Camat Batang Asai Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/033/BTA/2023 tanggal 14 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran
Anggaran T.A. 2023;
dd. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/046/SEKRT/DPUPR/2023 tanggal 15 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Tahun 2023;
ee. Surat Camat Sarolangun Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/207/KCS/2023 tanggal 15 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
ff. Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/129/BPBD/2023 tanggal 16 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
gg. Surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/117/Sekre/DPPKB/2023 tanggal 16 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
hh. Surat Camat Singkut kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/256/Umum/2023 tanggal 17 Maret 2023, Perihal Pergeseran Anggaran 2023;
ii. Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah kepada Sekretaris Daerah Nomor 016/B-Umum-Setda/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA 2023;
jj. Surat Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah kepada Sekretaris Daerah Nomor 016 /026.1 /B.Org/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran T.A.
2023;
kk. Surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/25/ Sekre/Disnakkan tanggal 20 Maret 2023,
Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
ll. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/ 184 / Dikbud/llI/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran T.A. 2023;
mm. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/186/Dikdas/lll/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Permohonan DPA Pergeseran Kode Rekening DAK SD dan SMP T.A 2O23;
nn. Surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 973/87/BPPRD/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
oo. Surat Camat Mandiangin kepada Sekretaris Daerah Nomor 800/59/Mdg/lll/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
pp. Surat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 500/55/PSDA/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
qq. Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/55/DPAD/2023 tanggal 21 Maret 2023, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
rr. Surat Camat Limun kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/53/Limun/2023 tanggal 24 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
ss. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengal huruf r, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sarolangun No.6 Tahun 2021; Perda Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Sarolangun No.1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Sarolangun TA. 2023. Diatur tentang materi pokok batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta rincian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Sarolangun TA. 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat