Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2020

Pengelolaan Tenaga Bantu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Perencanaan Kebutuhan Tenaga Bantu; Pengadaan; Pengangkatan dan Masa Kerja; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Jam Kerja dan Pakaian; Hukuman Disiplin; Penilaian Kinerja; Pemberhentian, Pengangkatan Kembali, Pindah Tugas, dan Pendayagunaan; SIstem Informasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 106 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 November 2020
Tanggal Pengundangan
30 November 2020
Tanggal Berlaku
30 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.106
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut :
  1. PERGUB No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.74 Tahun 2019 ttg Pengelolaan Tenaga Bantu

  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan