Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur perubahan ketiga Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Perubahan pada Pasal 42 tentang Keadaan darurat dan mendesak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
24 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2023
Tanggal Berlaku
24 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (3) : 4 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan