(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan ayat (10) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam RKPD. (2) Rekomendasi Kepala SKPD dan Nota Pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Hibah dalam APBD / Perubahan APBD. (3) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat