PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN PRODUK LOKAL
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD. No. 2023/3, LL Prov Papbar: 20 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Produk Lokal daerah yang diwujudkan dengan cara memproduksi, memasarkan, dan membcli serta menggunakan Produk Lokal daerah. Produk Lokal sebagai produk unggulan Daerah Provinsi Papua Barat, membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah daerah berupa kebijakan yang memberikan pelindungan agar mempunyai daya kreatif dan daya saing di pasar; Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nornor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pengguna Produk Dalam Negeri dari Pemerintah pusat, pernerintah badan usaha, dan masyarakat.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pelindungan Dan Pengembangan Produk Lokal;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
|