pajak daerah-Penghapusan PAJAK
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air.
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat Sumatera Selatan saat menghadapi kondisi perekonomian nasioan yang berakibat menurunnya daya beli masyarakat sehingga mengakibatkan tertundanya kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air dan berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam mendukung, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi Gubernur dapat memberikan insentif fiskal salah satunya berupa penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2012; Peraturan Gubemur No 5 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, Penghapusan PKBAA dan Penghapusan BBNKBAA, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Air dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Atas Air
- 5 hlm
|