PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2023/NO.867
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) ini diatur tentang: Kriteria dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
- 24 Halaman; Lampiran 5 Halaman
|