Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sumedang No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial Dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di wilayah Kabupaten Sumedang
menyebabkan dampak psikologis dan mengancam serta
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sebagai upaya perlindungan terhadap
masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menetapkan
Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi
Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi
Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terdiri atas 9 Bab dan 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 31 Tahun 2020
PETUNJUK-PELAKSANAAN-BANTUAN-LANGSUNG-TUNAI-DANA-DESA-UNTUK-PENANGANAN-DAMPAK-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-(COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BAGIAN HUKUM KAB. DOMPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DAN DESA UNTUK PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN DOMPU
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan pedoman terkait dengan pelaksanaan program bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa
untuk pcnanganan dampak Corona Virus ± •
Disease 2019 (covid-19), maka perlu menyusun
petunjuk pelaksanaan Bantuan Langsung
Tunai dan Desa di Kabupaten Dompu.
Undang-undang nomor 69 tahun 1958
Undang-undang Nomor 6 tahun, 2014
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014
Peraturan Pemerintah pcngganti Undang• Undang Nomor 1 tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Rcpublik Indonesia Nomor 44 tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Dacrah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
a. Sasaran dan kriteria;
b. Pendataan;
c. Perhitungan alokasi;
d. Penganggaran;
e. Penyaluran dan besaran;
f. Pembinaan dan pcngawasan;
g. Pelaporan dan pertanggungiawaban;
h. Dukungan Stakeholder
i. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
-
-
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 31 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kesehatan, COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan diktum KEDUA angka 6 instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018.
Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
VII Bab, 12 Pasal (9 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 31 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kapuas No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), Pemerintah Daerah wajib melaksanakan
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang telah ditetapan
oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan. Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di wilayah Kabupaten Kapuas telah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.01/MENKES/339/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar diWilayah
Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dalam
rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 ; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/104/2020 ; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
HK.01.07/MENKES/339/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam
menekan penyebaran COVID-19;
b. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaranCOVID-19;
c. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; dan
d. Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permenkeu No. 8/PMK.07/2020.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip-prinisp Pengelolaan Keuangan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 31 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bogor No. 16 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BOGOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 31 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pemalang No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait pengenaan sanksi terhadap lembaga yang terlambat menyampaikan pertanggungjawaban hibah atau bantuan sosial maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang maka terdapat nomenklatur perangkat daerah pengampu hibah yang perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018,
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2018 dan Nomor 53 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2018 dan Nomor 53 Tahun 2018.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD No.32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA KHUSUS BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus
dan terpadu dengan didukung dengan ketersediaan anggaran
belanja tidak terduga yang cukup dan dapat segera
digunakan, namun tetap memperhatikan aspek akuntabilitas
dan efisiensi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana pengeluaran yang
belum tersedia dalam rangka antisipasi dan penanganan
dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dilakukan
dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak
Terduga Khusus Bencana Corona Virus Disease 2019;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda PPU No.12 Tahun 2009; Pergub Kaltim No.22 Tahun 2020;
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut dengan COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Peraturan Bupati ini bertujuan agar pengelolaan BTT khusus bencana COVID-19 yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: penganggaran; penatausahaan; dan pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan. APIP melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan dana BTT khusus bencana COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Laporan hasil pengawasan dan pemantauan disampaikan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
-
-
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 31 Tahun 2020
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BEASISWA KEPADA MAHASISWA BERPRESTASI
DI KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu
pendidikan serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global
secara terarah dan berkesinambungan sesuai amanat
undang-undang, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Situbondo tentang Beasiswa Kepada Mahasiswa
Berprestasi di Kabupaten Situbondo.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ten ~ang
Pendanaan Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggraan
Pendidikan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Kabupaten Situbondo.
Mengatur tentang jenis dan sasaran pemberian beasiswa untuk mahasiswas berprestasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No 19 Tahun 2020 ttg Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat
bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu
dilakukan modifikasi kegiatan yang dibiayai dengan
anggaran Bantuan Keuangan Khusus.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019.
Materi pokok : Merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020
tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan sebagai berikut : Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah, Diantara BAB VII dan BAB VIII ditambah 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIIA
dan diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni
Pasal 20A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2020
tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan
Jumlah halaman : 5 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat