Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut dengan COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Peraturan Bupati ini bertujuan agar pengelolaan BTT khusus bencana COVID-19 yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: penganggaran; penatausahaan; dan pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan. APIP melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penggunaan dana BTT khusus bencana COVID-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Laporan hasil pengawasan dan pemantauan disampaikan kepada Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat