Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Perbup Pemalang No. 2 Tahun 2018 diantaranya, yaitu: Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 diubah; ketentuan pasal 7 diubah; ketentuan pasal 26 diubah; dan ketentuan pasal 51 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat