Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. Sasaran dan kriteria; b. Pendataan; c. Perhitungan alokasi; d. Penganggaran; e. Penyaluran dan besaran; f. Pembinaan dan pcngawasan; g. Pelaporan dan pertanggungiawaban; h. Dukungan Stakeholder i. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat