Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: a. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19; b. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaranCOVID-19; c. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; dan d. Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat