DANA-ALOKASI-UMUM-TAMBAHAN-BANTUAN-PENDANAAN-KELURAHAN-KABUPATEN-KAMPAR-TAHUN-ANGGARAN-2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permenkeu No. 8/PMK.07/2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip-prinisp Pengelolaan Keuangan; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
|