Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 74 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial Dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Terdiri atas 2 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial Dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
19 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2021
Tanggal Berlaku
19 Juli 2021
Sumber
BD 2021/No.74
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 31 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan