jaring-pengaman-sosial
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD 2020/31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di wilayah Kabupaten Sumedang
menyebabkan dampak psikologis dan mengancam serta
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Sebagai upaya perlindungan terhadap
masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menetapkan
Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubang dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020.
- Peraturan ini memuat tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi
Masyarakat Yang Terkena Dampak Sosial dan Ekonomi
Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terdiri atas 9 Bab dan 15 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
- 8 halaman.
|