Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat
Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta
dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Kudus telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 atas pengujian
materiil Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf a dan c
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 201 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a danhuruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bbberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian
Perangkat Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a);
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 11 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 20 diubah;
8. Ketentuan Pasal 32 diubah;
9. Ketentuan Pasal 41 diubah;
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 diubah;
11. Ketentuan Pasal 44 diubah;
12. Ketentuan Pasal 48 diubah;
13. Ketentuan Pasal 49 diubah;
14. Ketentuan Pasal 50 diubah;
15. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51, disisipkan 2 (dua) Pasal baru
yakni Pasal 50A, dan Pasal 50B;
16. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52, disisipkan 1 (satu) Pasal baru
yakni Pasal 51A;
17. Ketentuan Pasal 55 dihapus;
18. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 2 (dua) BAB baru, yakni
BAB VA yang terdiri dari Pasal 52A, dan BAB VB yang terdiri dari
Pasal 52B dan Pasal 52C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 4 Tahun 2015
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11, LL KAB. KETAPANG : 41 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Fungsi Dan Tugas BPD, Hak, Kewajiban Dan Wewenang BPD, Tata Tertib BPD, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 25 halaman, 11 halaman lampiran dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna mewujudkan peran serta masyarakat dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diperlukan wadah dalam bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Cara Pembentukan; Masa Bakti; Hubungan Kerja; Sumber Dana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012 dicabut
3 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020
Menimbang : a. bahwa Pamong Kalurahan merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Kalurahan, sehingga
perlu diatur keberadaan dan tata cara
pengisiannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
9. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Komposisi Pamong kalurahan, Hak Dan Kewajiban, Pengisian Pamong Kalurahan, Pengangkatan Pamong Kalurahan, Biaya, Mutasi Jabatan Antar Pamong Kalurahan, Larangan Dan Sanksi, Pemberhentian, Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Pamong Kalurahan Berhalangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perangkat Desa
Jumlah Halaman: 36 HLM, Penjelasan: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SANTONG MULIA KECAMATAN KAYANGAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk menin
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan dl Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Santong Mulia Kecamatan Kayangan Kabupaten
Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e.meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/NO.10, LL KAB. KETAPANG : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN pasal 1, pasal 8, pasal 14, pqsal 16, pasal 17, pasal 19, pasal 20, dan pasal 21 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya dinamika perubahan peraturan perundang undangan dan untuk menampung kebutuhan pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomor 04 tahun 2016 tentang perangkat desa
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa ( lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 Nomor 04)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SEGARA KATON KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Segara Katon Kecamatan Gangga Kabupaten
lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat