Dalam Perda ini diatur: Ketentuan Umum, antara lain pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Alokasi Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan mengenai: Perangkat Desa; Staf Unsur Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut; Penghasilan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup. Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat