Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN pasal 1, pasal 8, pasal 14, pqsal 16, pasal 17, pasal 19, pasal 20, dan pasal 21 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat