Tujuan pembentukan desa Santong Mulia Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan e.meningkatkan daya saing Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat