Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2007

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Keanggotaan; Persyaratan Anggota; Penetapan Anggota BPD; Pengesahan Penetapan Anggota; Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Wewenang; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Pemberhentian; Penggantian Antar Waktu; Pembubaran; Sekretariat Dan Alat Kelengkapan Lainnya; Rapat - Rapat; Tata Tertib Dan Mekanisme Kerja; Tata Cara Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat; Hubungan Kerja; Keuangan Dan Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
04 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2007
Tanggal Berlaku
04 Juni 2007
Sumber
LD.2007/NO.6, LL KAB.KETAPANG: 13 HLM
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 848 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Ketapang No. 11 Tahun 2020 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan