Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 10 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Flores Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Larantuka
Tanggal Penetapan
21 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020
Tanggal Berlaku
21 Juli 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan