Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bbberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a); 5. Ketentuan Pasal 7 diubah; 6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 11 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 20 diubah; 8. Ketentuan Pasal 32 diubah; 9. Ketentuan Pasal 41 diubah; 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 43 diubah; 11. Ketentuan Pasal 44 diubah; 12. Ketentuan Pasal 48 diubah; 13. Ketentuan Pasal 49 diubah; 14. Ketentuan Pasal 50 diubah; 15. Diantara Pasal 50 dan Pasal 51, disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 50A, dan Pasal 50B; 16. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52, disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 51A; 17. Ketentuan Pasal 55 dihapus; 18. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 2 (dua) BAB baru, yakni BAB VA yang terdiri dari Pasal 52A, dan BAB VB yang terdiri dari Pasal 52B dan Pasal 52C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat