Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-
Undang, perlu mengatur Penyelenggaraan dan
Biaya Transpotasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin. Bupati selaku Koordinator PPIHD, berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi Vertikal/Instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah. Dalam hal kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji
di Daerah, Bupati selaku koordinator membentuk PPIHD yang
diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, yang ditetapkan
dengan Keputusan Bupati. Petugas Haji Daerah disiapkan oleh Tim Seleksi Calon Petugas
Haji Daerah. Biaya Petugas Haji Daerah, biaya operasional PPIHD,
transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya operasional
pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dikelola oleh
SKPD terkait. PPIHD menyediakan akomodasi dan konsumsi saat
keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji tanpa memungut
biaya tambahan dari Jemaah Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Tim Seleksi Calon Petugas Haji Daerah melakukan seleksi calon
Petugas Haji Daerah yang hasilnya ditetapkan dalam Keputusan
Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 235
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 14 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Maksud Peraturan Daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah pasal 69 peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, yang bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan pembiayaan operasional kepada Badan Amil Zakat Nasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan,dinamika dan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan yang perlu diadakan perubahan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan pada Bulan Ramadhan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 11 Tahun 1990; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. HSS No. 30 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan Pada Bulan Ramadhan , dengan Perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah;
b. Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah serta diantara huruf b dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016
TRANSPORTASI JEMAAH HAJI DARI DAERAH ASAL KE EMBARKASI DAN DARI DEBARKASI KE DAERAH ASAL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2016/No.07, TLD No.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Jemaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan Dari Debarkasi Ke Daerah Asal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ten tang
Mengingat
Penyelenggaraan, Ihadah, Haji, perlu. menetapkan, Peraturan,
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang
Transportasi Jemaah haji dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan
dari Debarkasi Ke Daerah Asal
t
Penyelenggaraan, Ihadah, Haji, perlu. menetapkan, Peraturan,
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tentang
Transportasi Jemaah haji dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan
dari Debarkasi Ke Daerah Asal.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahu.n. 1959. tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I! di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tam bah an
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahtm 2004 Nomcr 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji fLembarnn Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
ten tang
Republik
Lenrbaran
7. Undang-Undang No= 12 Tahun 20.11 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52"3'4');
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20-l:4 Nemer 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor- 56 79)�
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005- N0m0r 140, 'Famba:han Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ( Lembaran Negara Rep.ublik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelengggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara- R-efmblili: Indonesia, Nomor 5345l;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagaimana yang· telah ditrbah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20-15
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
Pasal 3
RUANG LINGKUP
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN
BABV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
NOMOR 7 TAHUN 2016
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
ABSTRAK:
Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat Islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Zakat, infaq dan sedekah merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat jika dikelola dengan tepat dan profesional.
Dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu diatur dalam suatu peraturan daerah tentang pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14
Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas dan tujuan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah; keanggotaan Baznas Kabupaten, Lembaga Amil Zakat; Obyek Zakat; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; larangan; penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS Kabupaten; pembentukan tim seleksi Pimpinan Baznas; persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ; Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh BAZNAS Kabupaten; Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif; Pelaporan BAZNAS Kabupaten dan LAZ; serta sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
12 halaman, Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu sesuai tuntunan Al-qur,an dan Hadist dan hasil pengumpulan 2akat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam rangka mengopimalkan pengelolaan zakat sebagai potensi umat Islam yang dapat disumbangkan dalam pembangunan masyarakat Kabupaten Kolaka Timur, maka dipandang perlu pengelolaan zakat secara amanah (profesional, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 7 Tahun 1983; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Baznas No. 1 Tahun 2014; Peraturan Baznas No. 2 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; organisasi; hak dan kewajiban muzakki dan badan amil zakat nasional, Kabupaten dan LAZ, pembiayaan Baznas, LZ dan penggunaan hak amil; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; penghitungan zakat; pengawasan; pelaporan dan pertanggunggjawaban; sanksi administrasi; ketetuan penyidikan; serta ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
ABSTRAK:
Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan baca tulis Al-Qur’an merupakan bagian dari aktiitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Kolaka Timur, sehingga dipandang perlu adanya upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permenag No. 13 Tahun 2014; Kepber Menag dan Mendagri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al’quran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud, tujuan dan sasaran; penyelenggaraan pendidikan Al-quran; kewajiban pendidikan Al-quran; kurikulum; tenaga pendidik; sarana dan prasarana; evaluasi dan sertifikasi; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Pengelolaan zakat yang telah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, dan PP No 14 Tahun 2014
Ketentuan Umum, yaitu pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengelolaan Zakat, Zakat, Infak, Sedekah, Muzakki, Mustahik, Badan Amil Zakat, Unit Pengumpul Zakat, Setiap orang dan Hak Amil; Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat; Jenis Zakat; Muzakki dan Mustahik; Baznas Kabupaten; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan Zakat; Pembinaan dan Pengawasan terhadap Baznas; Peran serta Masyarakat; Larangan dan Ketentuan Peralihan.
Perda ini menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten yang telah ada sebelum Perda ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai Baznas Kabupaten sampai terbentuknya Pimpinan Baznas berdasarkan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Pengelolaan zakat, Infaq dan Shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU no.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.13 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang pengelolaan zakat; azas dan tujuan; organisasi dan pembentukan baznas; lembaga amil zakat; obyek ZIS; lingkup kewenangan BAZNASKab; tata kerja; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pengelolaan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji di Daerah dan transportasi jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan embarkasi kembali ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2008 UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai panitia penyelenggara ibadah haji daerah; fasilitas Jemaah haji dari pemerintah daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat