Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2016

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, yaitu pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengelolaan Zakat, Zakat, Infak, Sedekah, Muzakki, Mustahik, Badan Amil Zakat, Unit Pengumpul Zakat, Setiap orang dan Hak Amil; Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat; Jenis Zakat; Muzakki dan Mustahik; Baznas Kabupaten; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan Zakat; Pembinaan dan Pengawasan terhadap Baznas; Peran serta Masyarakat; Larangan dan Ketentuan Peralihan. Perda ini menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten yang telah ada sebelum Perda ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai Baznas Kabupaten sampai terbentuknya Pimpinan Baznas berdasarkan Peraturan Daerah ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
06 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2016
Tanggal Berlaku
06 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAYONG UTARA: 23 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan