Ketentuan Umum, yaitu pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pengelolaan Zakat, Zakat, Infak, Sedekah, Muzakki, Mustahik, Badan Amil Zakat, Unit Pengumpul Zakat, Setiap orang dan Hak Amil; Asas dan Tujuan Pengelolaan Zakat; Jenis Zakat; Muzakki dan Mustahik; Baznas Kabupaten; Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan Zakat; Pembinaan dan Pengawasan terhadap Baznas; Peran serta Masyarakat; Larangan dan Ketentuan Peralihan. Perda ini menyatakan bahwa Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten yang telah ada sebelum Perda ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai Baznas Kabupaten sampai terbentuknya Pimpinan Baznas berdasarkan Peraturan Daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat