Maksud Peraturan Daerah ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah pasal 69 peraturan pemerintah nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat, yang bertujuan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan pembiayaan operasional kepada Badan Amil Zakat Nasional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat