Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Kegiatan dan Larangan Pada Bulan Ramadhan , dengan Perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah; b. Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah serta diantara huruf b dan huruf c disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat