Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas dan tujuan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah; keanggotaan Baznas Kabupaten, Lembaga Amil Zakat; Obyek Zakat; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; larangan; penyidikan; serta ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat