Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2016

Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai asas dan tujuan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah; keanggotaan Baznas Kabupaten, Lembaga Amil Zakat; Obyek Zakat; pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; larangan; penyidikan; serta ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
01 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.7
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 1155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan