Dalam peraturan ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al’quran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud, tujuan dan sasaran; penyelenggaraan pendidikan Al-quran; kewajiban pendidikan Al-quran; kurikulum; tenaga pendidik; sarana dan prasarana; evaluasi dan sertifikasi; pembiayaan; pengawasan dan pembinaan; ketentuan penyidikan; sanksi administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat