Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; organisasi; hak dan kewajiban muzakki dan badan amil zakat nasional, Kabupaten dan LAZ, pembiayaan Baznas, LZ dan penggunaan hak amil; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; penghitungan zakat; pengawasan; pelaporan dan pertanggunggjawaban; sanksi administrasi; ketetuan penyidikan; serta ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat