Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 6 Tahun 2016

Pengelolaan Zakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; organisasi; hak dan kewajiban muzakki dan badan amil zakat nasional, Kabupaten dan LAZ, pembiayaan Baznas, LZ dan penggunaan hak amil; pengumpulan zakat; pendayagunaan zakat; penghitungan zakat; pengawasan; pelaporan dan pertanggunggjawaban; sanksi administrasi; ketetuan penyidikan; serta ketentuan pidana. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
25 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2016
Tanggal Berlaku
25 Januari 2016
Sumber
LD. 2016/ NO.6
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan