Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai panitia penyelenggara ibadah haji daerah; fasilitas Jemaah haji dari pemerintah daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat