Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2016

Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin. Bupati selaku Koordinator PPIHD, berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi Vertikal/Instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah. Dalam hal kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Bupati selaku koordinator membentuk PPIHD yang diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Petugas Haji Daerah disiapkan oleh Tim Seleksi Calon Petugas Haji Daerah. Biaya Petugas Haji Daerah, biaya operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dikelola oleh SKPD terkait. PPIHD menyediakan akomodasi dan konsumsi saat keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.12
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan