Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin. Bupati selaku Koordinator PPIHD, berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi Vertikal/Instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah. Dalam hal kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Bupati selaku koordinator membentuk PPIHD yang diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Petugas Haji Daerah disiapkan oleh Tim Seleksi Calon Petugas Haji Daerah. Biaya Petugas Haji Daerah, biaya operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dikelola oleh SKPD terkait. PPIHD menyediakan akomodasi dan konsumsi saat keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat