Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan, yang diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi dan terampil. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan; pedoman; bentuk; standar pendidikan; tanggung jawab pelaksana pendidikan; peran serta penyelenggara pendidikan; satuan pendidikan; pendirian & penutupan satuan pendidikan; pendidik & tenaga kependidikan; wajib belajar 12 tahun; pendidikan di daerah khusus; pendidikan agama & keagamaan; pendidikan tinggi; pendanaan pendidikan; sumberdaya pendidikan; kerjasama pendidikan; akreditasi; sistem kompetisi; beasiswa & stimulan; penghargaan pendidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pemerintah Provinsi mewajibkan kepada Kabupaten/Kota untuk membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan di wilayah KabupateniKota dengan berdasar pada Peraturan Daerah ini.
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Jaminan Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan Jaminan Pendidikan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok: Sasaran dan Asas, Besaran dan Peruntukan JPD, Pengusulan dan Penyaluran JPD, Cara Penerimaan, Penutupan dan Pemindah Bukuan, Monitoring dan Evaluasi, dan Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Jumlah Halaman: 09 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat;
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pendidikan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Tujuan Sistem Pendidikan Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Pendidik dan Tenaga Kepedidikan;
6. Hak dan Kewiban Penduduk;
7. Tenaga Kependidikan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan;
9. Pengelolaan Pendidikan;
10. Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah;
11. Kewajiban Pemerintah Daerah;
12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
13. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan;
14. Pengelolaan Pendidikan;
15. Kurikulum;
16. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
17. Bahasa Pengantar;
18. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
23. Penjaminan Mutu;
24. Peran Serta Masyarakat;
25. Kerjasama;
26. Pengawasan dan Pengendalian;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Sanksi Administratif;
29. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati
95 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Walikota Medan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kota Medan, perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan
UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 1973; PP Nomor 50 Tahun 1991; PP Nomor 35 Tahun 1992; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016; Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi dan susunan organisasi; uraian tugas; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
13 Hlmn; Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2017
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 80 tahun 2019 Ten tang Percepatan
Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan
- Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan
Brome - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan, akan dilaksanakan
pengembangan wisata komplek Perjuangan PETA, maka
perlu dilakukan Relokasi Sekolah Menengah Pertama
Negeri 3, Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 yang berada di
wilayah lokasi komplek Perjuangan PETA; b. bahwa dengan adanya relokasi beberapa sekolah
dimaksud pada huruf a, maka perlu merubah
mekanisme zonasi sistem rayon dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru di Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar Negeri, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota
Blitar dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Biitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Serita
Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk mencapai hasil yang optimal, efektif,
efisen dan akuntabel dalan pelaksanaan
pendidikan melalui Tugas belajar Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/1364/M.PAN-RB/03/2016 perihal Batas Usia
Maksimal Pemberian Tugas Belajar bagi
Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar
Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun
2016.
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru diubah, yaitu Persyaratan khusus Pendidikan Tugas Belajar Program Diploma I (D-I),
Diploma II (D-II) dan Diploma III (D-III), Diploma IV
(D-4) dan Strata Satu (S1) , Program Pascasarjana
(S2), Program Dokter Spesialis, Program Strata 3; Persyaratan khusus terkait batasan usia, Indeks Prestasi Kumulatif dan
ketentuan lain menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi Pemberi Beasiswa/ Pihak
Sponsor atau Penyandang Dana baik Dalam Negeri dan Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2021
TAHUN AJARAN 2021/2022-KESETARAAN-PENDIDIKAN-SMP/MTS-SD/MI-PAUD-BARU-DIDIK-PESERTA-PENERIMAAN-TEKNIS-PETUNJUK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, salah satu amanah yang menjadi tanggung jawab Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa. Keadilan sosial memberikan kedudukan yang seimbang atas apa yang harus, diterima oleh Rakyat Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada pihak yang merasa dirugikan atas setiap kebijakannya dan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia. Keadilan sosial merupakan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk kesejahteraan rakyatnya salah satunya yaitu keadilan dalam memberikan jaminan dan fasilitas pendidikan guna mencerdaskan anak bangsa. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada jenjang PAUD (Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Seienis), Sekolah Dasar/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs dan Pendidikan Kesetaraan perlu dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia. Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu diatur mengenai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendikbud No.1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur tentang PPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Ajaran 2021/2022, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; PAUD; SD/MI; SMP/MTs; Pendidikan Kesetaraan; Perpindahan Peserta Didik; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN KARAKTER PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan karakter;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.87 Tahun 2017, Permendiknas No.24 Tahun 2006, Permendikbud No.20 Tahun 2016, Permendiknas No.21 Tahun 2016, Permendikbud No.28 Tahun 2016, Permendikbud No.20 Tahun 2018, Perda No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Arah, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup, Prinsip dan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter, Penyelenggaraan Pendidikan Karakter, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Karakter, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat